Home / Berita / Alhamdulillah BPIH Tahun 2015 ditetapkan Rata-rata USD2.717, Turun USD502 dari Tahun sebelumnya

Alhamdulillah BPIH Tahun 2015 ditetapkan Rata-rata USD2.717, Turun USD502 dari Tahun sebelumnya

Jakarta (Sinhat)–Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan rata-rata direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717. Artinya, dengan asumsi nilai tukar USD1 adalah 12.500, rata-rata BPIH 2015 sebesar Rp. 33.962.500,-.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang diselenggarakan Rabu (22/04) sore. Rata-rata BPIH 1435H/2014M sebesar USD3.219. Artinya, BPIH 1436H/2015M ini terjadi penurunan sebesar USD502 dibanding BPIH tahun sebelumnya.

“Setelah kesepakatan ini, kami akan menyiapkan draft Keputusan Presiden untuk segera ditandatangani Presiden. Setelah Kepres nya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,” terang Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Rata-rata BPIH sebesar 2.717 itu antara lain digunakan: pertama, USD 2.000 diperuntukan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service. Rata-rata biaya komponen ini sebenarnya mencapai USD2.146. Namun, USD146 diantaranya dimasukan dalam komponen indirect cost.

Kedua, USD312 diperuntukan untuk biaya pemondokan di Makkah. Rata-rata riil biaya pemondokan di Makkah mencapai SAR4.500. Dari jumlah itu, SAR1.170 dimasukan dalam komponen direct cost yang setara dengan USD312 dengan asumsi nilai tukar 1USD = SAR.3.745. Adapun sisanya yang mencapi 74% dimasukan dalam komponen indirect cost.

Ketiga, USD405 atau setara dengan SAR1.500 diperuntukan sebagai living allowance (uang saku).

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Selain itu, Kemenag dan DPR juga menyepakati biasa sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100.000.000.000,- yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.

Kemenag dan DPR juga menyepakati pengalokasian dana indirect cost BPIH tahun 1436H sebesar Rp3.735.970.884.175,- dengan rincian sebagai berikut: a) Biaya langsung ke jamaah sebesar Rp3.281.620.445.765,; b) Biaya tidak langsung sebesar Rp261.106.216.330,; c) Safeguarding/contingency sebesar Rp100.000.000.000,; dan d) Katering jamaah di Makkah sebesar Rp93.244.222.080. (mkd/ar)

Print Friendly, PDF & Email

About admin

Check Also

Bagikan Takjil, DWP Kemenag Bireuen Sebut Berbagi Untuk Solidaritas Umat

Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen membagikan takjil gratis kepada masyarakat menjelang waktu berbuka. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *