Bireuen ( Sulaimannur ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen melalui Penyelenggara Haji dan Umrah ( 31/10 ) melakukan proses perekaman biometrik kepada 53 Orang Jemaah Haji Kab. Bireuen, proses perekaman biometrik pelimpahan nomor porsi dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kemenag Bireuen dari tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Ruang Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Bireuen.
Saat ditemui oleh KemenagBireuen.news diruang kerjanya, Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Sulaimannur, S.Ag mengatakan tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sehingga mayarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, dipimpin langsung oleh Ketua Tim H. Khalid, SH Bidang PHU Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Sulaimannur kemudian menjelaskan beberapa ketentuan dan prosedur pelimpahan porsi. Beberapa ketentuan tersebut antara lain, pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.ujarnya
Pelimpahan Nomor Porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan. Nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, atau Saudara Kandung.
Lebih lanjut, Kepala Seksi PHU menjelaskan batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsinya dapat dilimpahkan adalah, meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
Pelimpahan nomor porsi hanya untuk satu kali pelimpahan dan bagi Jemaah Haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari satu, hanya dapat melimpahkan satu nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan,” tambahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Bireuen dalam hal pelimpahan nomor porsi, menfalitasi antara jamaah haji dengan Tim Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama sehingga perekaman biometrik pelimpahan nomor porsi bisa dilaksanakan di daerah” pungkas Mawaddah, salah satu ahli waris jamaah haji penerima pelimpahan.(ILH)
