Home / PPID / STANDAR LAYANAN PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA BIREUEN

STANDAR LAYANAN PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA BIREUEN

STANDAR LAYANAN
PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA BIREUEN

 

Maklumat Pelayanan

  1. Melayani dengan Santun dan Ramah
  2. Memproses layanan secara cermat dan cepat
  3. Memberikan kemudahan pelayanan
  4. Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
  5. Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
  6. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  7. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

 

Senin – Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB – 16.30 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.30 WIB

Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB – 17.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.30 WIB

Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kementerian Agama Kabupaten Bireuen menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Print Friendly, PDF & Email

About admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *