Recent Posts

Saudi Tetapkan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Ibadah Haji Tahun 2018

Jakarta (Kemenag) — Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait …

Read More »