PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIREUEN
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh
Atasan PPID : Kepala Bagian TU
PPID : Kepala Sub Bagian Umum dan Humas
Alamat : Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Telepon :
Email :
PPID Kantor Kemenang Kabupaten Bireuen
Atasan PPID : Kepala Kantor
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jln. Medan- Banda Aceh Km.220 Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen
Telepon : (0644)
Layanan WhatsApp/Call Center : 0812 6503 6785
Email : kabbiereuen@kemenag.go.id
Pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) telah dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Kementerian Agama
Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen :
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
Fungsi PPID Kementerian Agama :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
Wewenang PPID Kementerian Agama :
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama.
Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama
Secara garis besar Struktur PPID pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen yaitu Struktur PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dimana dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengelola dan Pelayanan Informasi pada setiap satuan kerja.
Visi, Misi, dan Motto PPID Kementerian Agama
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral
Motto
Melayani dengan Ikhlas